Rabu, 09 Desember 2015

kesejukan rindu


Menikmati hembusan angin kehidupan
Angan kini terasa ringan bagai kapas
Terbang menuju awan asmaramu
Bergayut diantara helaan kabut kehidupan

Dan kini awan kembali menangis bahagia
Menyaksikan gemuruh cintaku padamu



derita malam di HO

Aku tak mampu berfikir apa apa tentangmu
Aku tak jua mampu memberikan secercah cahaya keindahan
Aku adalah aku dengan diriku
Aku adalah aku yang hidup dalam dunia imaginasi
Saat ku tak lagi memiliki nilai 
Aku adalah aku yang kau singkirkan
Saat ku tak lagi mampu mengelak dari tatapamu
Aku adalah aku yang tersiksa karena harapan
Saat ku tak lagi menjanjikan makna bahagia
Aku adalah aku yang tak lagi diperdulikan

Kau adalah kamu dengan dirimu
Dirimu yang terjerebab dalam siksa bayangan
Kau adalah kamu dengan pikiranmu
Dirimu yang tersiksa dalam harapan

Dan aku adalah aku
Aku yang terbiasa yang terpinggirkan
Karena aku adalah aku yang diselimuti hamparan kelam
Dan kini makin gulita oleh pesonamu

Dan makin kelam oleh ceritamu
Dan makin tenggelam oleh egomu

Malam makin kelam
Akupun ingin pulas
Akan ku upayakan
Malam ini melupakanmu

Karena aku tak ingin 
Kau dengan dirimu
Menderita karena sikapku

Aku tau siapa diriku
Dan aku tak tau kamu dengan dirimu

Selasa, 08 Desember 2015

hiasi ruang kalbumu dengan berdzikir



Terbangun dari relaksasikan badan untuk aktifitas hari ini
Usiapun tak terasa makin hari makin mendekati kematian
Apa yang pernah kita lakukan untuk menjemput kematian

Kita hanya asik mengejar harapan duniawi
Untuk memuaskan hasrat nafsu
Nafsu ingin lebih dari yang lain
Nafsu ingin menguasai
Nafsu ingin memiliki kekayaan

Dan....
Lupa menabung untuk kematian
Lubang kecil nan sempit adalah akhir segalanya
Lalu kenapa kita harus memaksakan diri untuk terus dan terus mengumpulkan harta
Sementara hanya seutas kain yang akan melengkapi menghadap kehidupan lain
Kehidupan alam roh dan nyawa

Alam duniawi adalah alam kehidupan raga
Yang harus di nikmati dengan nafsu
Namun semakin kau di kuasai nafsu
Maka sebetulnya kita telah di kuasasi oleh jin dan syetan

Kenapa tidak.....
Mengendalikan nafsu
Kenapa enggan untuk memulainya
Hanya dengan memanfaatkan setiap desah napasmu untuk berdzikir


Sabtu, 28 November 2015

orasi kalbu



Malam minggu sendiri di rumah
Ditemani suara menakutkan dari tenggorokan genderang nyanyian kodok,
teriakan belalang malam, 
suara jangkrik 
Dan desahan angin malam

Ku ingin malam ini menyibak awan kelam
Menikmati tarian bintang dan terpaan sinar rembulan 
Menyinari ruang kalbu rinduku

Betapa lelah meniti sendiri
Bergeming dari desakan gelora rindu
Ingin menikmati malam ini
Berdua dengan mu

Merajut dian lentera cahaya malam
Menuju cahaya cinta

Namun harapan itu kini menjadi khayalan menyiksa
Karena aku tetaplah aku 
Yang tak mampu berpaling dari harapan cintamu

Minggu, 06 September 2015

bersyukur



Malam makin kelam
Suasana hati dirundung gelisah
Rindu akan kedamaian
Rindu akan kebahagiaan
Tak jua ku dapatkan
Karena semua itu adalah hembusan syetan lewat perantara nafsu

Malam makin kelam
Ketika hatiku terkuak
Kalbuku terbuka lebar
Subahanallah, semua telah disiapkan
Tinggal diri yang memaknainya
Mampukah menerima ridhaNya

Mampukah kita menerima ridha dan ihlas atas segala yang telah di siapkan

Itulah kunci kebahagiaan
Apapun yang terjadi
Saat ada derita pasti akan datang kebahagiaan
Bagaimana kita bisa tau arti bahagia jika tidak pernah merasakan derita

Mampukah kita bersyukur dengan gerak kita
Dengan gerik kita
Dengan napas kita
Hanya diri yang paling tau bahagia yang kita butuhkan
Kejar dan raihlah
Dengan tetap bersyukur



Selasa, 25 Agustus 2015

panah asmara



Ruang hatiku beku
Tertimbun bongkahan dinginnya angan 
Saat hembusan kerinduan menerobos kisi ruang cintaku
Harapanku sirna
Asaku koyak
Tak lagi memiliki harapan

Cinta yang kau tawarkan
Kini telah menawan seluruh pertahan cintaku
Luluh lantah dalam pesona malam

Tak jua mampu tertidur
Hanya diam menatap slide fhoto selfiemu
Yang tak jua ku berani berterus terang
Betapa aku berharap memilikimu
Betapa aku berharap kau menyayangiku
Mengasihiku

Aku menyukaimu melebihi rasa sukaku
Aku menyayangimu melebihi rasa sayang kepada diriku
Aku merindukanmu melebihi separuh hidupku

Aku hanya bergumam
aku mencintaimu
Aku menyayangimu
Aku menyukaimu
Aku merindukanmu

Semoga di malam sunyi ini
Energi cintaku membuat hatimu tergugah untuk mengingatku
Ku berharap 
Kau mengatakan apa yang ku harapkan
Hanya sebuah pengakuan akan diriku di hatimu

Akan ku siapkan segalanya
Untuk menerima kenyataan itu

Minggu, 16 Agustus 2015

beginilah aku



Selagi muda berfoya foya tak juga perduli akan hari esok
Happy and happy sebagai aktifitas keseharian
Terjebak dalam dunia glamour
Mencari hiburan dengan bernyanyi 
bergembira di tempat karaoke 
hingga terjebak masuk kamar oke

Tak ingin semua terlalui dengan tanpa bahagia
Hingga kini usia semakin mendekati kematian
Terjebak kenangan masa lalu yang penuh sensasi
Terlunta di kehidupan modern
Menyesali sikap dan perilaku yang telah lalu

Hanya sendiri menikmati kematian
Teman sejati
Sahabat dan keuarga 
Tak lagi memiliki arti
Ketika harus berhadapan dengan sakratul maut
Kematian adalah rahasiaNya


Kamis, 13 Agustus 2015

syahwat cinta



Dunia semakin mengecil
Saat masih kecil
Jalanan masih langgeng dan sangat terasa betapa kecilnya aku
Tapi kini......
Jalanan sangat sempit dan terasa pengap
Rumah rumah  yang dulu masih bisa berlarian kini untuk melangkah saja terasa sulit

Oh ... Dunia
Dunia yang di penuhi oleh besarnya rasa cinta
Dunia yang di penuhi oleh besarnya harapan bahagia

Oh dunia
Tak jua ada yang abadi
Dihari yang lalu masih dapat tersenyum
Namun kini suasana dipenuhi oleh rasa sesak

Sesak oleh kepadatan dan kemacetan
Sesak oleh derita lara cinta
Cinta yang membuat hati berbunga
Kini gersang diterpa prahara asmara

Entahlah....
Esok masih adakah cinta
Karena esok tak lagi ada cinta yang ada hanyalah saling membutuhkan
Tak lagi ada moralitas
Tak lagi ada aturan 

Syahwat sudah mulai di pertontonkan
Syahwat sudah tidak lagi tabu untuk di bicarakan
Syahwat kini di jadikan entertain
Syahwat kini dijadikan sebagai pekerjaan

Hatiku miris
Hatiku sedih
Hancurlah pradaban 
Hancurnya adat istiadat
Terdorong oleh kebutuhan akan syahwat

Semoga netizent sahabatku 
Masih memiliki rasa sabar dan berjiwa besar dengan mengubar syahwatnya setelah ikrar ijab kabul di upacarakan

Yakinlah kebahagiaan akan kita nikmati
Dengan ihlas menerima aturan dan ajaran agama


Minggu, 02 Agustus 2015

derita malam



ku buka helai lembar kalbuku
Mencari helai kedamaian
Hanya letih
Membuatku diam tak mampu menahan gejolak rindu

Helai lembar kedamaian di hatiku
Telah terpenuhi oleh tatapan penawaran bahagia Cintamu

Dan kini malam mendekati pagi
Ku ingin sesaat saja terbaring
Terlepas dari slide bayangan cintamu

Dan bahagia walau dialam mimpi
Lelah mendaki puncak bahagia
Dan kini kibaran bendera bahagia
Terlalu jauh untuh ku raih

Sabar dan sabar
Saatnya tiba akan datang ridhaNya
Untuk bahagiaku

malam sunyi



Di kesunyian malam
Ku mencoba membuka lembaran hati
Ada kegelisahan yang mendera
Sisi lain di bilik kalbu 
Mungkin tersimpan arti bahagia

Hanya menatap
Yang ada hanyalah senyum pesonamu
Yang membuat getar rindu 
Dan kini

Sisa malam
Ku ingin damai sesaat saja
Berbaring dan terlelap
Di alam tidur 
Mungkin ku bisa menemukan arti bahagia


Sabtu, 01 Agustus 2015

hamparan rindu

HAMPARAN RINDU

Terbentang luas alam raya
Terhiasi aneka kehidupan
Sisi hati tetaplah rahasia
Kerena hati tetap indah ketika suasana hati
 dihiasi panorama keindahan

Hanya diri yang merasakan
Orang lain hanyalah media
Rawatlah medianya jika tetap ingin tersenyum

Berilah pupuk kejujuran
Rawatlah dengan keihlasan
Karena cinta membutuhkan suasana terindah
Cinta akan indah pada media yang terawat

Mulailah dengan menata kerinduan
Dengan merindukan ridhaNya
Manfaatkan selalu gerakmu, gerikmu, 
napasmu sebagai media buat mendekatkan diri pada sang khalik

kerinduan adalah sarana menuju bahagia
Tatalah rindu dengan hamparan asma Allah
Saatnya tiba bahagia akan menjadikanmu tersenyum

Minggu, 10 Mei 2015

pesona senja



Di suatu senja di musim yang lalu
Ku tatap harapan bahagia 
Ketika senyum indah merona di setiap tatapan mendekati malam

Ku terpaku
Ku termenung
Ku terpesona
Hingga tak mampu menetralisir angan yang poranda oleh hasutan angan yang ingin memilikimu

Malam kini datang
Saat hati seharusnya damai
Seharusnya tentram
Hingga ku merasakan getar kerinduan akan cintamu

Dalam diam ku hanya mampu berucap
Izinkan aku memiliki cintamu
Buat kita terlena dalam desah kerinduan

Selasa, 21 April 2015

ARWAH KERINDUAN



kemarin kini telah menjadi kenangan hidup
Tanda usia telah melewati batas waktu

Sesaat kesadaranku diterjang kegalauan
Manakala ingat tentang hari itu

Saat keyakinanku tentang bahagiaku bersamamu
Telah terkontaminasi virus cemburu

Rasa setiaku
Rasa percayaku
Rasa yakinku
Telah kau koyak dan menghempaskan derita rinduku 
pada palung kepedihan

Ingat akan sikapmu dirimu adalah derita
Ingat akan senyummu adalah kerinduan
Ku lelah
Ku letih
Hingga waktu telah mengobati kepedihanku

Sesaat terlupakan
Namum tetap menyakitkan

Cintaku telah kau bawa dan kau lemparkan 
pada jutang kehancuran
Ku salah menyerahkan jiwa ragaku buatmu
Walau ku tau itu adalah derita

Itulah aku dengan cintaku padamu




Minggu, 12 April 2015

pesona senyuman



Menata senyuman saat mentari menyinari dunia
Adalah gubahan hati buat menerima arti bahagia
Tatalah senyumanmu
Nikmati tiap desah keindahan

Dengan senyuman darah akan mengalir sempurna
 untuk organ kehidupan

Jangan selalu mengeluh 
karena mengeluh adalah pintu menuju kesengsaraan

Biarlah yang telah terjadi menjadi pengalaman hidup
 yang tak pernah kita akan lalui
manfaatkan desah napasmu 
Terkoneksikan dengan akal pikiran
 untuk fokus kepada Dzatullah

Manfaatkan napasmu buat berdzikir
Semoga ridha ilahi menjadikanmu 
orang yang pandai bersyukur

Rabu, 08 April 2015

nikmat rasa



Memikirkan apa yang ingin dilakukan adalah sebuah kesia siaan
Memikirkan apa yang pernah kau lakukan adalah langkah mundur meraih sukses
Memikirkan tetang hari esok adalah harapan yang akan membuatmu terjerat derita

Namun
Jika kaumelakukan apa yang dapat kau lakukan di saat ini itulah kenyataan yang dapat membuatmu tersenyum
Saat kau tau apa yang kau lakukan adalah hal yang terbaik buat dirimu dan orang lain

Jika kau resah jangan kau mengeluh tapi bertasbihlah buat menentramkan jiwa
Jika kau berduka jangan kau menangis namun tersenyumlah
Karena di balik duka tersimpan kebahagiaan
Jika kau berbahagia maka menangislah karena syukurmu atas Ridha Ilahi atas berkah nikmat hidupmu

kau


tatapanku kosong
Hatiku gundah
Kaki tak jua terarah
Penawaran cintamu telah membuat hatiku terhempas
Ku tak mampu menetralisir angan 

Ingin ku menangis
Ingin ku berteriak
Tapi ku tak mampu 
Hanya diam dengan suasana hati sesak

Oh cinta
Ku telah terpsona oleh publisitas cintamu
Ku tertarik hingga ku mendekat
Namun...... 

Oh cinta....
Hatiku tak mampu tersenyum
Kala tatapan mataku menerobos ruang dimana kau bersamanya
Sakit terasa perih

Langkah penuh gairah kini terkulai tak berdaya
Lemah hingga ku terperosok tak mampu 
menahan beban gelora cintaku

Kau telah menghipnotis angan dan jiwaku
Hingga ku serahkan cintaku padamu
Tapi kini.....taman senyumku telah gersang
Tersapu oleh sikap dan pesonamu

Pesona yang kau sebarkan buat nafsumu
Kini ku telah layu
Ku telah tandus
Tak lagi mampu tersenyum oleh ratapan cinta



tersenyumlah

Kesedihan adalah lubang derita
Penyesalan adalah lubang was was
Mengeluh adalah lubang hati mendekati kelaraan

Kenapa kau bersedih
Padahal semua yang ada telah tersedia buat di nikmati

Kenapa kau menyesal 
Padahal semua yang telah berlalu telah menjadi mimpi
Jika kenyataan saat ini kau arahkan
 untuk selalu berbuat yang terbaik buat hidupmu
Maka esok kau akan tersenyum

Kenapa kau mengeluh
Padahal apa yang kau keluhkan tentang dirimu 
Orang lain menginginkannya

Tersenyumlah sahabat
Karena senyuman adalah media 
Buat meraih bahagia

Minggu, 22 Maret 2015

pesona cinta



Biarkan aku tersenyum untukmu
Biarkan aku memikirkan diriku untukmu
Aku adalah aku yang memiliki rasa
Aku adalah aku dengan diriku yang akan menghiasi hatiku dengan raungan rindu kepadamu

Aku akan mempersiapkan taman hatiku untuk kau nikmati
Aku tetaplah aku dengan uapayaku menata taman hatiku buat dirimu

Aku ingin kau menerima persembahan taman hatiku dengan hiasan yang telah ku tata dengan keihlasaan

Saatnya tiba
Hiasailah taman hati ku dengan gelora asmaramu

Saatnya tiba
Nikmatilah aroma taman hatiku untuk mengiasai angsokamala cinta 

Saatnya tiba akan ku siapkan lahan keindahan buat kita satukan taman hatimu dengan rasaa rinduku

Bersabarlah........
Tata dan rawatlah taman cinta
Jangan kau merusaknya dengan hembusan prahara nafsu

Percayalah 
Kau akan menikmati keindahan taman cinta
Karena taman hati yang telah ku rawat tak akan pernah indah jika tak ada yang menikmatinya
Nikmatilah taman hatiku
Saat kau tergugah dengan keindahan taman hatiku

Ikrarkanlah
Agar ku membuka ruang hatiku
Buat kau miliki
Buat kau tanamkan bunga bunga asmarra 

Beranikah.......
Beranikah dirimu
Menerima ikrar cintamu di depan saksi
Akan ku siapkan segalanya buatmu

Jumat, 20 Maret 2015

tangisan rindu



Di suatu sore di musim yang lalu
Teringat akan nikmat cinta yang kau tawarkan
Indah dan menerbangkan angsokamala ke langit puncak kenikmatan

Cintamu ......
Dengan tatapan kerinduan
Asmaramu....
Dengan gelora rindu
kini telah membekas di setiap langkah kehidupanku

Ku tak mampu diam
Ku tak mampu bergerak
Terhipnotis gelora cintamu

Keyaklnanku akan rindumu
Membuat ku tergoyah
Lepaskan segala rasa buat menikmati keindahan penawaran cintamu

Kau akan setia
Dan membuatku selalu bahagia
Namun semua itu adalah kamuplase
Semua itu adalah impian

Kunikmati semuanya dengan bahagia
Namun kini
Semua telah menjadi ampas rindu
Saat ingat selalu menyiksa

Ku tak mampu meyakinkan diriku
Bahwa kau adalah derita
Semakin berusaha untuk melupakanmu
Semakin ku terperosok dalam derita 

Semua kini tinggal kenangan
Dan sendiri menikmati amukan kerinduan
Rindu akan senyum indahmu

Semoga saatnya tiba
Renkarnasi cintamu kembali hadir di desah kehidupanku

Selasa, 17 Maret 2015

kamuplase rindu

angin berhembus di sela gulitanya malam
menerbangkan kisi angan tentang senyumanmu
sesaat anganku goyah
jiwaku runtuh
kala bayangan utuh dirimu membias di cakrawala kerinduan
oh malam
senyum pesonamu
hangat pelukan mesramu
membekas hingga tak lagi menjadi sekedar kenangan
membekas terpatri permanen di kalbu rinduku

malam terselimuti kesedihan tangisan awan
dingin mendera
membantai tiap sisi sel pertahanan 
sisi relung semakin beku 
kala badai cinta memporak porandakan angan

kesunyian adalah selalu mendatangkan rasa 
cinta yang pernah terucap
cinta yang pernah membuat senyum merekah
cinta membuat raungan kerinduan

penawaran asmara yang kau promosikan
hanyalah sebuah reklame bias asmara
ku serahkan segalanya
menikmatinya sebagai lantunan syair cinta

kidung asmara bergolak
senyum merekah saat semua terasa indah
namun semua hanyalah kamuplase 
sirna
terbawa persoalan akan makna cinta
ingin bebas
ingin tak lagi ingat akan dirimu

semua datang bersama malam dingin
saat diri membutuhkan kehangatan makna cinta
hanya derita kerinduan
hanya derita khayalan
karena dalam diri hanya andai
andai kau setia
andai kau perduli
andai kau ihlas
andai kau menerima
semua akan selalu indah 
dan kini
bersama malam 
sisa dirimu hanyalah puing derita kerinduan
yang memporak porandakan makna malam
yang semestinya 
dapat terlelap bersama harapan esok menjadi lebih baik




Selasa, 10 Maret 2015

negeri sang pemimpi

Ribut dengan segala kepentingan itulah kekuasaan
Sang pemimpin di negeri ini adalah sang pemimpi

Tak ada yang terlewati
Semua menjadi nyata
Nyata nyata gaji telah di tetapkan
Namun tetap ingin lebih

Itulah sang pemimpin yang memiliki mimpi
Gaji bisa di hitung peruntukannya
Namun hebat.........
C clas and mobil mewah mampu terbeli

Janganlah kau bodohi kami
Nyata nyata kau menggunakan uang hak rakyat buat kemaslahatan kau nikmati juga sebagai buah hasil kerja

Sekian rupiah gaji yang kau peroleh
Jika transparan maka kami tau jumlah hartamu

Namun kini
Ku tak mampu lagi menghitung hartamu
Karena kau seorang pemimpi 
Bukanlah pemimpin


partisifatif 2

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Kabupaten Lombok Tengah adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ibu kota daerah ini ialah Praya. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.208,39 km² dengan populasi sebanyak 860.209 jiwa, dengan jumlah kecamatan sebanyak 12 kecamatan, 127 desa dan 12 kelurahan sehingga desa/kelurahan berjumlah 139 desa/kelurahan

Melihat luas dan banyaknya penduduk dianggap perlu untuk melakukan Pembangunan untuk kelancaran masyarakat dalam beraktifitas, dalam melaksanakan pembangunan yang baik yang efektif dan efisien harus diawali dengan perencanaan yang baik pula, sehingga mampu dilaksanakan oleh seluruh pelaku pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, maka proses perencanaan memerlukan keterlibatan masyarakat, agar sasaran pembangunan tepat guna dan tepat sasaran diantaranya melalui konsultasi public atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Musrenbang merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk menghasilkan kesepakatan perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan sesuai tingkatan wilayahnya.
Penyelenggaraan musrenbang meliputi tahap persiapan, diskusi dan perumusan prioritas program/kegiatan, formulasi kesepakatan musyawarah dan kegiatan pasca musrenbang.

Musrenbang merupakan wahana utama konsultasi publik yang digunakan pemerintah dalam penyusunan rencana pembangunan nasional dan daerah di Indonesia. Musrenbang tahunan merupakan forum konsultasi para pemangku kepentingan untuk perencanaan pembangunan tahunan, yang dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme “bottom-up planning”, dimulai dari musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan musrenbang kabupaten/kota, dan untuk jenjang berikutnya hasil musrenbang kabupaten/ kota juga digunakan sebagai masukan untuk musrenbang provinsi, Rakorpus (Rapat Koordinasi Pusat) dan musrenbang nasional.
Proses musrenbang pada dasarnya mendata aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dirumuskan melalui pembahasan di tingkat desa/kelurahan, dilanjutkan di tingkat kecamatan, dikumpulkan berdasarkan urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah, dan selanjutnya diolah dan dilakukan prioritisasi program/kegiatan di tingkat kabupaten/kota oleh Bappeda bersama para pemangku kepentingan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan kewenangan daerah.

Pada tingkat desa/kelurahan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu prioritas wilayah desa/kelurahan, program dan kegiatan yang dapat dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD), diusulkan ke APBD, maupun yang akan dilaksanakan melalui swadaya masyarakat dan APBDesa, serta menetapkan wakil/delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.

Pada tingkat kecamatan, fungsi musrenbang adalah menyepakati isu dan permasalahan skala kecamatan, prioritas program dan kegiatan desa/kelurahan, menyepakati program dan kegiatan lintas desa/kelurahan di wilayah kecamatan yang bersangkutan, sebagai masukan bagi Forum SKPD dan bahan pertimbangan kecamatan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam menyusun Rencana Kerja Kecamatan. Musrenbang kecamatan juga menetapkan delegasi kecamatan yang akan mengikuti Forum SKPD

Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang kecamatan, selain menjaring kebutuhan nyata masyarakat desa/ kelurahan, juga berfungsi untuk memaduserasikan dengan kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten/kota, sekaligus mengidentifikasi program-program/kegiatan yang bersumber dari dana non APBD atau program-program nasional yang langsung ke masyarakat,

Untuk menjamin agar usulan dari masyarakat ini disampaikan ke tingkat kabupaten/kota, maka para wakil/delegasi dari tingkat desa/kelurahan, para wakil dari organisasi lembaga kemasyarakatan, terutama kelompok wanita dan kelompok marginal, perwakilan SKPD, juga termasuk anggota DPRD dari daerah asal pemilihan yang berkenaan diwajibkan untuk menghadiri musrenbang kecamatan, yang selanjutnya bersama forum SKPD untuk membahas yang selanjutnya dapat di rumuskan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah

B.   Identifiasi Masalah

Musrenbang merupakan peran partisipasi masyarakat untuk ikut merencanakan Rencana Pembangunan di dalam masyarakat desa guna meningkatkan mutu inprastruktur yang memadai, seperti pembukaan jalan baru, pembuatan irigasi baru atau rehabilitasai sarana prasarana guna menunjang aktifitas masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari hari dan inprastruktur lainnya yang di butuhkan masyarakat

Didalam era otonomi daerah dan alam demokrasi dewasa ini proses partisipasi masyarakat merupakan tolok ukur bagi pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan. bahkan, issu partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik tersebut juga telah menjadi issu yang sangat penting hal tersebut ditandai dengan munculnya isu good governance
Pelaksanaan musrenbang adalah implementasi dari rencana pembangunan yang direncanakan dari peran serta masyarakat (bottom up planning) yang di lakukan berjenjang dari mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten yang selanjutnya di tetapkan menjadi Rencana Pembangunan 
Yang dalam Implementasi pelaksanaannya lebih banyak mengecewakan masyarakat karena minimnya realisasi dari peran serta masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan
Hal ini di sebabkan oleh beberapa hal  :
1.   Keterbatasan Anggaran Belanja Daerah
2.   Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di Desa
3.   Faktor Politik



C.   Methode Penulisan

Methode yang di gunakan dalam penulisan karya ilmiyah ini adalah dengan menggunakan :
1.    Methode Kepustakaan yaitu dengan membaca buku buku yang berkaitan dengan bahan penulisan karya ini
2.    Methode Empiris yaitu dengan pengumpulan data yang di lakukan berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis
3.    Methode legalitas yaitu pengumpulan data yang di lakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

D.   Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam membahas permasalahan yang ada maka uraian Karya imliyah ini di bagi menjadi 4(empat) bab yang susunannya sebagai berikut :

Bab I        : Pendahuluan
Bab ini menguraikan tentang Latar Belakang, Identifikasi Masalah, Methode Penulisan dan sistematika penulisan

Bab II       : Tinjauan Pustaka

Dalam bab ini membahas tentang pentingnya perencanaan dalam setiap kegiatan guna mendapatkan hasil yang efektif dan efisien sesuai yang di harapkan

     Bab III : Pembahasan/Analisis

Bab ini menguraikan tentang peran serta masyarakat dalam membuat rencana pembangunan lewat proses Musyawarah Rencana Pembangunan yang di mulai dari tinggkat Desa, tingkat Kecamatan, dan selanjutnya tingkat Daerah untuk dilakukan perangkingan guna di jadikan sebagai acuan untuk menjadii RPJMD dan atau RPJPD guna penyerapan dana baik dari DAU, APBD atau swadaya masyarakat

       Bab IV : Penutup

Merupakan bagian akhir dari seluruh rangkaian penyusunan Karya Ilmiyah yang berisikan Kesimpulan dan Saran




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Memang harus diakui bahwa dalam pelaksanaan rencana program pembangunan biasanya dilakukan dengan menggunakan metode teknokratik dan demokrasi methode partisipatif.

1.      Methode Teknokratik
Perencanaan pembangunan secara teknokratik dilakukan secara sepihak oleh para teknokrat yang duduk di struktur pemerintahan daerah.
 Mereka akan melaksanakan penyusunan rencana pembangunan menurut buah pikiran dan ilmu pembangunan.
Kelemahannya adalah perencanaan secara teknokratif ini tidak melibatkan warga masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan yang dihasilkan biasanya justru tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, karena seringkali jauh dari harapan dan kebutuhan masyarakat.
 Pada sisi ini masyarakat hanya dibiarkan sebagai penonton/ objek saja, tanpa mempunyai hak apapun.

2.    Methode Partisipatif
Perencanaan pembangunan secara demokratis partisipatif adalah metode perencaan pembangunan dengan cara melibatkan warga masyarakat yang diposisikan sebagai subyek pembangunan. Artinya masyarakat diberikan peluang menggunakan hak-hak politiknya untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan.
 Methode yang kedua ini diharapkan dapat memberikan hasil-hasil perencanaan pembangunan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan ataupun sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, karena memang warga masyarakat langsung menyampaikan aspirasi kebutuhannya. Metode ini berkarakteristik bottom up dari bawah keatas


Partisipasi masyarakat seperti diamanatkan dalam peraturan dan perundangan mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui pelibatan penyelenggara negara dan masyarakat.
Dengan demikian, ruang partisipasi seluruh pelaku pembangunan dijamin dan terbuka luas.

Ada tiga asas penting yang membuka partisipasi masyarakat dalam undang-undang tersebut yaitu:

(1)  Asas “kepentingan umum”
yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;

(2)  Asas“keterbukaan”
yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara

(3)  Asas“akuntabilitas”
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, partisipasi masyarakat penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Partisipasi masyarakat berguna untuk:
1.  Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
2.  Menciptakan rasa memiliki pemerintahan;
3.  Menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum;
4.  Mendapatkan aspirasi masyarakat dan
5.  Sebagai wahana untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana.

Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process.
Perencanaan adalah inti dari proses dalam pencapaian tujuan yang efektif dan efisien, yang di dalamnya menguraikan tentang apa yang akan dilakukan dan bagaimana melakukan.  Perencanaan adalah jembatan untuk memproyeksikan aktivitas, setiap orang dari apa yang diharapkan dari kegiatan yang akan di capainya. 
Hal yang paling yang paling penting adalah menjaga agar tujuan dan sasaran serta cara pencapaian tujuan benar benar dimengerti oleh setiap orang dalam proses pelaksanaan dari apa yang akan di hasilkan
Perencanaan adalah penentu tentang apa yang harus di lakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, kapan, dimana, dan bagaimana cara pelaksanaannya,  penentuan ini dapat di ambil berdasarkan naluri pengalaman dan berdasarkan perhitungan-perhitungan yang matang. 
Pada hakekatnya perencanaan mengarah pada penentuan dalam pencapaian tujuan dari sebuah organisasi.
Dengan demikian perencanaan adalah hal yang mutlak dilaksanakan oleh setiap organisasi, kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan tujuan dari organisasi tidak mencapai sasaran yang efektif dan efisien.
Dalam perencanaan perlu di perhatikan hakekat perencanaan seperti yang di kemukanan oleh Konzt  hakekat perencanaan yaitu “constribution to purpose amd objectivities, primacy of planning, perbasiveness” (dann Sugandha ed..1986:22)
Pendapat  Konzt dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.    Sumbangan rencana terhadap tujuan dan sasaran (contribution to purpose and objectives)

Tujuan dari setiap rencana dan semua penjabarannya (anak rencana) adalam utuk membantu pencapaian tujuan dari sasaran organisasi, demikian halnya dengan organisasi diadakan demi mencapai tujuan kelompok kerja

b.    Keutamaan Perencanaan (the primacy of planning)
Secara khusus perencanaan dan pengawasan tidak dapat dipisahkan, tindakan tanpa rencana akan sulit untuk mengawasinya, disebabkan karena pengawasan menyangkut penjagaan kegiatan dengan cara mengoreksi penyimpangan pelaksanaan yang telah di tentukan sesuai dengan rencana.   Demikian pula halnya dengan pengawasan tanpa rencana akan menjadi kurang berarti karena apa yang akan diawasi karena tidak memliki petunjuk bagi sebuah pelaksanaan

c.    Perencanaan bergerak secara menyeluruh (pervasiveness)
Perencanaan adalah fungsi dari setiap manager atau pemimpin dari setiap unit organisasi untuk menentukan kebijakan dalam pencapaian tujuan yang efektif dan efisien dari sebuah tujuan organsiasi, secara garis besarnya setiap pemimpin dari unit organisasi yang dipimpinnya harus membuat rencana untuk mempermudah dalam pelaskanaan tugas dan tanggug jawab yang diberikan oleh atasan pemegang kebijakan

d.    Efisiensi rencana ( efficiency of planning)
Efisiensi rencana dapat diukur dengan seberapa jauh kemajuan dari sebuah kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan rencana yang telah di buat, dan sebrapa efisiennya sebuah kegiatan
Melihat bahwa pentingnya sebuah rencana dalam melaksanakan aktifitas organisasi maka dibawah ini dijelaskan langkah langkah dalam penyusunan rencana yang efektif  (dann sugandha ed….1986:23)
1.    Menyadari adanya tantangan
2.    Menentukan sasaran
3.    Menentukan praduga (premis)
4.    Menentukan alternative
5.    Memilih suatu tindakan
6.    Penjabaran rencana menjai sebuah anggaran
Penentu keberhasilan dari sebuah perencanaan adalah factor dana atau bugeting tanpa di tunjang dengan adanya anggaran dana maka sehebat  apapun rencana yang telah di susun tidak akan pernah dapat mencapai tujuan yang di harapkan
Keberhasilan sebuah perencanaan di dukung pula oleh Sumber daya manusia yang memadai
Berikut beberapa prinsif perencanaan (dann sugandha   ed..,1986 :8)
1.    Tujuan dari setiap rencana adalah untuk mempermudah pencapaian tujuan dari suatu organisasi
2.    Efisiensi rencana di ukur dari jumlah kontribusinya terhadapat tujuan yang ditentukan oleh petimbangan dengan biaya dan pengeluaran lain yang tak terduga, yang di butuhkan untuk merumuskan dan melaksanakan rencana tersebut
3.    Rencana secara logis mendahului pelaksanaan dari seluruh fungsi manajemen
4.    Dengan menggunakan rencana yang premisis yang konsisten maka rencana lebih terkoordinasi
5.    Membuat kerangka strategi dan kebijakan yang mudah dimengerti sehingga dalam pelaksanaannya dapat lebih efektif
6.    Rencana harus memiliki periode jangka waktu pelaksanaan
7.    Melakukan pemeriksaan rencana secara periodic dan melakukan perubahan rencana untuk mencapai arah pada sasaran yang diinginkan
Perencanaan yang baik dapat ditarik keuntungan yang baik yaitu :
-       Rencana dapat di jadikan landasan pengawasan
-       Segala kegiatan mempunyai arah yang jelas
-       Rencana dapat dijadikan dasar untuk pendelegasian tugas dan tanggung jawab
-       Segala kegiatan akan lebih ekonomis
-       Dapat membatasi kesalahan yang mungkin terjadi


BAB III
PEMBAHASAN/ANALISIS

3.1.      Proses Penyusunan Kebijakan Program Pembangunan.

Bahwa untuk menjalankan aktifitas pembangunan, pemerintah daerah harus merumuskan rencana-rencana kebijakan, baik yang terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan satuan-satuan kerja (SATKER) dinas harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang polanya sudah berubah menjadi bottom up dan bukan lagi top down.
Proses penyusunan kebijakan program pembangunan yang mempunyaii karakter bottom up adalah sebagai berikut :

1.    MUSBANGDES (Musyawarah Pembangunan Desa) atau istilah lainnya MUSRENBANGDES (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa).

 Perencanaan pembangunan dimulai dari tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan, ataupun sesuai dengan kebijakan dari kabupaten, namun seringkali dalam prakteknya hanya menjadi semacam lips servis belaka, karena kegunaan dari musbangdes ini masih perlu dipertanyakan. Mestinya sebelum dilakukan musyawarah di tingkat desa, ketua-ketua RT dan RW mengajak berembuk dengan warga mengenai kebutuhan apa saja yang harus diajukan sebagai usulan kepada pemerintah desa, lalu dilakukanlah musyawarah pembangunan di tingkat desa tersebut. Biasanya masyarakat mempunyai pandangan yang salah bahwa pembangunan yang dilakukan di tempatnya seringkali “dikatakan sebagai bantuan”, padahal memang pembangunan tersebut telah menjadi hak warga masyarakat untuk mendapatkannya, dan sekali lagi bukan “bantuan pembangunan” sebagaimana yang seringkali digulirkan oleh para elit politik, baik dari lingkungan partai ataupun pemerintah. Mana ada partai politik yang memberikan bantuan pembangunan, sedangkan mereka dalam menjalankan roda organisasi saja belum bisa mandiri, masih disupport oleh pemerintah baik melalui APBD maupun APBN.

2.    MUSBANGCAM (Musyawarah Pembangunan Kecamatan) atau istilah lainnya MUSRENBANGCAM (Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan).

         Merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan musyawarah pembangunan di tingkat desa. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai masukan dari seluruh kawasan desa dalam satu kecamatan, kemudian yang menghadiri biasanya adalah mereka perwakilan dari desa. Karena sudah banyak masukan dari seluruh desa, maka mestinya pada tingkatan ini sudah harus dipikirkan mengenai pembuatan “skala prioritas” pembangunan yang akan diajukan. Penentuan skala prioritas ini harus ditentukan secara bersama-sama antara pemerintah kecamatan dengan perwakilan-perwakilan desa, dan tidak hanya dari pemerintah kecamatan saja. Kalau hal ini yang terjadi maka akan terjadi sebuah situasi yang tidak fair, atau tidak adil.

3.    MUSBANGKAB (Musyawarah Pembangunan Kabupaten) atau istilah lainnya       MUSRENBANGKAB (Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten).

        Musyawarah ini dilakukan di tingkat Kabupaten yang dihadiri oleh para perwakilan dari kecamatan-kecamatan untuk kemudian melakukan sinkronisasi rencana-rencana pembangunan yang telah disusun dengan rencana-rencana yang telah dibikin oleh Dinas-dinas. Nah pada level ini biasanya akan terjadi tarik ulur kepentingan antara masukan aspirasi dari masyarakat dan dinas-dinas
         
Oleh karena memang, harus dicari format skala prioritas pembangunan masyarakat melalui pola perankingan, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama, dan tidak hanya pada coret-mencoret yang dilakukan oleh para kepala dinas semata.
         Penentuan skala prioritas ini tidak boleh dilakukan secara sepihak karena hasil dari pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan menjadi Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD).       
        Draft APBD ini kemudian diajukan oleh pemerintah kabupaten untuk dimusyawarahkan dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan yang dinamis dari waktu ke waktu.  Perjalanan perubahan itu kemudian sampai pada format penyelenggaraan pemerintahan yang mengarahkan pelimpahan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat
 Hal itu ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,  kemudian dipertegas dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang membawa implikasi kewenangan desentralisasi di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Pelimpahan kewenangan perencanaan tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) yang merupakan manifestasi nyata dari keinginan Pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan sesuai dengan hasil perencanaan, baik jangka panjang, menengah maupun perencanaan tahunan. Secara substantif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan garisgaris besar pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun.

Penyusunan Rencana Strategis SKPD, RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), serta RAPBD, sehingga sasaran pembangunan daerah saling terkait dan saling menunjang dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran visi, misi dan program kepala daerah. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah, dan tolok ukur kinerja Kepala Daerah selama masa jabatannya. RPJMD disusun melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang meliputi proses persiapan penyusunan RPJMD, penyusunan rancangan awal RPJMD, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir RPJMD dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah aturan legal formal dan kaidah-kaidah akademik.

3.2.      Dasar Hukum

Landasan hukum dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2015 adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;


3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

 5.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah 2011-2015 I - 3 Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);

14. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2015; RPJMD Kabupaten Lombok Tengah 2011-2015 I - 4

15. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

16. Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

17. SE Mendagri No. 050/2020/SJ Tahun 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah;

18. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

19. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil;

20. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 -2025.

3.3.      Peran Strategis Masyarakat Dalam Perencanaan

 Pembangunan Dengan semangat reformasi dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (baca; good governance) dan berorientasi pada perwujudan kesejahteraan rakyat, maka masyarakat diharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan aktif (peran partisipatif) guna mengawal seluruh rangkaian proses penyusunan perencanaan pembangunan yang dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan ataupun kabupaten. Apa sebab? masyarakat sekarang ini sudah bukan lagi berposisi sebagai obyek pembangunan semata, tetapi juga menjadi subyek pembangunan.

 3.4.     Perencanaan Pembangunan Daerah dan  Partisipatif Masyarakat

Dengan adanya perubahan sistem kebijakan ini, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar untuk merencanakan/ merumuskan, dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

 Di dalam sistem desentralistik dan otonomi, melekat pula kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk secara pro aktif mengupayakan kebijakan penanggulangan kemiskinan demi kesejahteraan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Tanggung jawab ini merupakan konsekwensi logis dari salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah, yakni menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat. Oleh karena itu kebijakan penanggulangan kemiskinan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Adanya kandungan aspek lokalitas yang tinggi dalam perumusan kebijakan publik juga menyebabkan pemerintah daerah dituntut untuk bersikap transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sebab sekarang ini pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pemerintah pusat semata, namun memiliki kewenangan untuk merancang program pembangunan daerahnya sendiri dengan disesuaikan atas aspirasi dan kebutuhan rakyat di daerah.

 Hal ini ditunjang dengan adanya beberapa faktor yang mempermudah pelaksanaan otonomi daerah agar dapat berjalan secara kondusif terhadap kebijakan pembangunan. DAU (Dana Alokasi Umum). Diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk block grant (pemberian hibah), sehingga pemerintah daerah mempunyai fleksibilitas yang cukup tinggi dalam menggunakan alokasi dana tersebut sesuai dengan kepentingan dan prioritas daerah.
 Dengan kata lain, pemerintah dapat bertindak lebih tanggap dan pro aktif dalam penanggulangan kemiskinan tanpa menunggu instruksi pemerintah di atasnya (propinsi ataupun pusat).

Ijin penanaman modal dan kegiatan dunia usaha umumnya kini dapat diselesaikan di tingkat daerah sehingga pengurusannya lebih mudah dan biaya lebih murah.

Daerah yang kaya sumber daya alam memperoleh penerimaan alokasi dana yang besar. Dengan dana tersebut daerah yang bersangkutan relatif lebih mudah untuk menentukan prioritas langkah-langkah pembangunan dengan berdasar pada partisipasi masyarakat.

3.5.      Pendekatan Proses Partisipatif Dalam Proses Penyusunan Rencana        Pembangunan Daerah

Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan masyarakat dan para stakeholder serta pihak legislatif dalam proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya. RPJMD atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen RPJMD, dan tentunya partisipasi masyarakat menjadi mutlak dalam proses pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya. Karena dokumen RPJMD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih, maka kualitas penyusunan RPJMD akan mencerminkan sejauh mana kredibilitas Kepala Daerah Terpilih dalam memandu, mengarahkan, dan memprogramkan perjalanan kepemimpinannya dan pembangunan daerahnya dalam masa 5 (lima) tahun ke depan dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat pada akhir masa kepemimpinannya.

Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi implementasinya, proses penyusunan dokumen RPJMD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder untuk mencapai tujuan RPJMD melalui proses yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, serta politis.

Langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dengan memberikan pendampingan dalam penyusunan rencana pembangunan desa, dan membuka peluang pihak ketiga untuk berinvestasi  serta memberikan kemudahan dalam memberikan perizinan, sehingga peluang bagi pembangunan desa semakin terbuka tanpa harus mengandalkan alokasi dana yang minim dari pemerintah daerah, dan yang terpenting adalah mendorong generasi muda untuk meningkatkan pendidikan yang lebih baik sehingga sumberdaya manusia yang ada di desa cukup memadai untuk memajukan desa tempat tinggalnya